Usia Maksimum Calon Haji Belum Diputuskan

SURABAYA-- Departemen Agama (Depag) masih menunggu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, untuk memberlakukan batasan umur bagi Calon Jamaah Haji (CJH). Perpu tersebut akan mengganti UU No 13/2009 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji.


Kepala Bidang Haji dan Umrah Depag Jatim, Hajiyullah mengatakan, pemberlakuan batasan umur yang selama ini mencuat di media massa, belum dibarengi dengan terbitnya surat tertulis dari Pemerintah Arab Saudi. Depag akan memberlakukan aturan yang akan dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi jika itu mencakup kebijakan pemerintahannya. “Kita ini sebagai tamu di negeri orang harus mematuhi aturan tuan rumah,” ujarnya.

Depag untuk saat ini masih berkerja sesuai dengan UU No 13/2009 dan belum mengeluarkan batasan umur bagi calon jamaah haji. “Kalau kita bekerja tidak sesuai dengan UU, maka juga akan disalahkan,” katanya.

Ia menjelaskan, seperti pemberlakuan paspor hijau untuk jamaah haji tahun ini juga diawali isu yang berkembang di media massa. Kenyataannya pemberlakuan paspor hijau dari Pemerintah Arab Saudi harus dilaksanakan bagi seluruh jamaah haji seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Depag masih melakukan pengkajian terkait kebijakan tersebut. Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan atas peraturan ini. Sambil menunggu aturan tersebut dikeluarkan, Depag akan mencarikan solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

Kini Depag masih memberlakukan batasan untuk umur minimum, yaitu 18 tahun. Sedangkan batasan umur maksimum belum diberlakukan. CJH yang ada di Jatim yang usianya mencapai 65 tahun mencapai 10%. Kuota untuk jamaah haji di Jatim mencapai 39.380 calon jamaah haji. Ia berharap pada masyarakat untuk memahami kebijakan yang sudah ataupun akan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hingga Rabu (29/7) pukul 15.00, tercatat sebanyak 27.805 jamaah haji yang telah melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan dibuka mulai 13 Juli hingga 12 Agustus. Bagi yang telah melunasi mendapatkan jadwal vaksin dari Depag dan Dinas Kesehatan. Untuk pelaksanaan vaksin meningitis jadwalnya disesuaikan dengan Dinas Kesehatan dan Depag kabupaten/kota.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan pengurusan paspor telah disiapkan. Namun, hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara menteri agama dan menteri Hukum dan HAM. Sebab, pengurusan paspor membutuhkan biaya, sedangkan bagi calon jamaah haji tidak dipungut biaya. Paspor yang akan diberikan oleh CJH merupakan paspor 48 lembar yang berlaku lima tahun. (tok/rin)

Sumber : Eramuslim, By Republika Newsroom
Jumat, 31 Juli 2009



Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Posted by PUMITA on 9:01 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Usia Maksimum Calon Haji Belum Diputuskan"

Leave a reply