Pemerintah Harus Segera Sahkan UU Produk Halal
Diperlukan segera UU Produk Halal karena dengan terbongkarnya kasus dendeng bercampur babi di pasaran telah mengundang kecemasan umat Islam
Hidayatullah.com--Kalangan DPR dan pemerintah sudah seharusnya segera mengesahkan UU Jaminan Produk Halal untuk memberikan ketenangan pada umat Islam dalam mengonsumsi berbagai makanan yang beredar di pasaran.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Drs H Lukman Hakiem Hasibuan di Jakarta. Menurut Lukman, bagi umat Islam makanan dan minuman yang dikonsumsi tidaklah sembarangan. Sebab, haruslah betul-betul memenuhi unsur halal dan thayib (baik).
Dua unsur itu, kata Lukman, harus betul-betul terpenuhi. Sekarang ini banyak makanan dan minuman yang kemasannya sangat baik, higienis, namun tidak jelas kehalalannya.
Pada sisi lain para pedagang banyak yang memanfaatkan kelalaian umat Islam dalam membeli sesuatu. Kasus ditemukannya daging babi di pedagang daging dan sebagian sudah diolah dalam bentuk abon, seharusnya menjadi warning bagi kita semua bahwa seharusnya umat Islam berhati-hati dalam membeli daging di pasaran bebas.
Di samping itu perlu ada UU yang mampu memberikan perlindungan bagi konsumen muslim agar mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh makanan dan minuman yang betul-betul halal dan thayib.
Menurut Lukman, seharusnya orang yang 'bermain-main' dalam koridor halal ini mendapat hukuman sangat berat. Sebab, setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia akan menyerap ke dalam darah dan daging. Dan itu akan berakibat yang sangat besar bagi umat manusia.
Mantan Sekjen Dewan Masjid Indonesia ini menyebutkan, dengan tidak adanya payung hukum yang tegas dalam mengatur jaminan produk halal ini maka pedagang masih bisa bermain-main terhadap umat Islam. Tapi kalau nanti sudah ada UU Jaminan Produk Halal, maka siapa pun yang melanggar akan mendapat sanksi hukum yang tinggi.
Lukman tidak mengerti dasar pemikiran pihak-pihak yang keberatan terhadap UU Jaminan Produk Halal ini. Dalil yang dikemukakan pun kebanyakan hanyalah mencari-cari. Padahal sebagai negara yang mayoritas Islam ini seharusnya mempunyai sebuah UU sebagai payung hukum yang melindungi kepentingan umat Islam.
"Saya sungguh-sungguh berharap agar UU Jaminan Produk Halal betul-betul segera disahkan, sehingga umat Islam mendapatkan ketenangan dalam mengonsumsi makan makanan yang dibutuhkan sehari-hari," katanya. [tbt/www.hidayatullah.com]
0 komentar for "Pemerintah Harus Segera Sahkan UU Produk Halal"