PERSYARATAN NIKAH DI MASJID AL FATAH BUSAN "Terbaru"



  1. PERSYARATAN NIKAH DI MASJID AL FATAH BUSAN SEBAGAI BERIKUT :
    1. Surat keterangan status laki-laki dan perempuan dari kelurahan atau kepala desa (Model N1,N2,N3,N4).

    2. Surat rekomendasi nikah dari Departemen Agama (KUA).
    3. Surat Tauqil Wali Nikah dari orang tua wali perempuan yang perwaliannya ditujukan kepada Imam Masjid Al-Fatah Busan, yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh petugas KUA.
    4. Surat persetujuan dari orang tua dari calon mempelai berdua.
    5. Foto copy surat cerai yang telah diligalisir oleh Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berstatus duda atau janda.
    6. Foto copy Passport, ID card yang dikeluarkan oleh Imigrasi Korea, KTP, Kartu Keluarga.
    7. Bagi calon mempelai yang nama dalam passport tidak sesuai dengan KTP, yang bersangkutan harus memberikan pernyataan mengenai nama aslinya diatas kertas bermeterai.
    8. Pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar.
    9. Surat keterangan bebas hamil bagi calon mempelai perempuan dari dokter.
    10. Infaq pernikahan untuk Korean Moslem Federation (KMF) sebagai penyelenggara pernikahan sebesar 300.000 won.
    11. Biaya pembuatan sertifikat pernikahan 20.000 won.
    12. Syarat-syarat tersebut harus diserahkan dua minggu sebelum pelaksanaan akad nikah.
    13. Semua berkas yang telah lengkap difotocopi sebanyak 1 lembar.


    Koordinator Pernikahan
    ttd.




Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Posted by PUMITA on 5:54 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "PERSYARATAN NIKAH DI MASJID AL FATAH BUSAN "Terbaru""

Leave a reply