Kaitan Lapor Diri di KBRI dengan Bebas Fiskal

Sebagaimana kita ketahui, Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. besarnya biaya fiskal luar negeri terhitung mulai tangal 01 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 2,500,000 bagi yang menggunakan pesawat udara dan Rp. 1,000,000 bagi yang menggunakan angkutan laut. Warga Negara Indonesia yang berstatus penduduk luar negeri dan Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.


Sehubungan dengan hal tersebut, KBRI Seoul menghimbau kepada warga masyarakat Indonesia yang berada di Korea Selatan yang belum melakukan lapor diri, untuk segera melaporkan diri ke KBRI Seoul (untuk informasi lebih lanjut baca halaman 4 tentang lapor diri). Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya.

Kaitan lapor diri dengan bebas fiskal sangat jelas, bahwa Warga Negara Indonesia yang
memiliki status penduduk luar negeri akan terbebas dari pembayaran fiskal luar negeri
maksimal 4 kali dalam satu tahun, dengan syarat dan ketentuan telah melaporkan
diri pada KBRI.


Disamping untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, lapor diri juga penting dalam rangka pendataan warga serta monitoring keberadaan WNI di luar negeri dalam rangka perlindungan WNI/BHI ketika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang menimpa WNI/TKI di luar negeri khususnya di wilayah kerja KBRI Seoul, Korea Selatan.

Sumber ;http://indonesiaseoul.org/information/bulletin.htm



Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Posted by PUMITA on 12:48 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Kaitan Lapor Diri di KBRI dengan Bebas Fiskal"

Leave a reply