Syarat Pernikahan di Pumita (Masjid Alfatah Busan)


Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS An-Nur:32)


Syarat -syarat Pernikahan di Masjid Al-Fatah Busan.

1 . Fotocopy passport 2 (Dua) Lembar, dengan memperlihatkan passport asli.

2 . Jika nama dalam passport bukan asli, yang bersangkutan harus memberikan pernyataan mengenai nama aslinya, dengan memberikan fotocopy KTP / passport nama aslinya.

3 . Asli formulir N1, N2, N3, dan N4 yang dikeluarkan oleh Kelurahan / Desa tempat tinggal asal kedua calon mempelai di Indonesia, beserta fotocopy nya 2 (Dua) lembar.

4 . Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing- masing 2 (Dua) lembar (Jika Ada).

5 . Pas Photo berwarna ukuran 3´4 terbaru sebanyak 3 (Tiga) lembar.

6 . Khusus bagi calon mempelai wanita harus ada Surat Kuasa Dari Wali Pernikahan yang syah (Ayah Kandung, atau kalau sudah Almarhum, bisa Kakak Kandung Ayah, atau Adik Kandung Ayah), yang menyatakan memberi kuasa / wakalah wali kepada petugas pernikahan di Korea.

7 . Bagi calon mampelai wanita yang orang tuanya Non-Muslim, tidak perlu surat kuasa dari wali.

8 . Bagi calon mampelai yang berstatus Janda / Duda, harus ada fotocopy Putusan Pengadilan Agama yang sudah dilegalisir / syah, yang manyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bercerai dengan suami atau istrinya yang terdahulu.

9 . Calon mempelai menyediakan sendiri Mahar (Mas Kawin)plus snack .

10 . Fotocopy KTP / ID card Korea atau Passport dua orang saksi masing-masing 2 (Dua) lembar.

11 . Family Census Register (Untuk warga negara non RI) yang telah di terjemahkan dalam bahasa inggris & telah di notariskan di Notaris setempat.

12. Membayar biaya administrasi KMF sebesar 300.000 (tigaratus ribu) won.

Tambahan : Untuk mempelai wanita harus ada surat keterangan dari dokter.


Informasi lebih lanjut hubungi : Syaiful Bahri 010 5845 4291


NB: Mendaftarkan Diri di Kantor Pumita Selambat-Lambatnya Satu Minggu Sebelum Hari Pernikahan



Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Posted by PUMITA on 7:34 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

2 komentar for "Syarat Pernikahan di Pumita (Masjid Alfatah Busan)"

  1. ALLOHU AKBAR....JAGA IMAN KITA..

Leave a reply